You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengusaha Di Kepulauan Seribu Diminta Urus Ijin Lingkungan
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengusaha di Diminta Urus Izin Lingkungan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu meminta setiap usaha yang berkaitan langsung dengan dampak lingkungan untuk mengurus perizinan. Sebab, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 05 tahun 2012 tentang lingkungan hidup, pengusaha terkait wajib mengurus dan memiliki izin lingkungan.

Surat izin itu penting untuk mengetahui apakah usaha yang dijalankan pengusaha itu memiliki dampak yang membahayakan lingkungan atau tidak

"Surat izin itu penting untuk mengetahui apakah usaha yang dijalankan pengusaha itu memiliki dampak yang membahayakan lingkungan atau tidak. Termasuk cara penanganan terhadap dampak tersebut," ujar Tiur Maida Hutapea, Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) Kepulauan Seribu, Rabu (20/4).

Tim Gabungan Tangani Pencemaran Laut di Kepulauan Seribu

Ditambahkannya, pengusaha dapat terancam pidana hingga tiga tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar, jika tidak memiliki izin lingkungan.

"Makanya kita minta segeralah urus surat izin lingkungan itu. Datang ke PTSP biar segera ditindaklanjuti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3869 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1662 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye983 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye940 personDessy Suciati
  5. BPBD DKI Minta Warga Waspada Banjir Pesisir

    access_time15-07-2025 remove_red_eye923 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik