You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengusaha Di Kepulauan Seribu Diminta Urus Ijin Lingkungan
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengusaha di Diminta Urus Izin Lingkungan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu meminta setiap usaha yang berkaitan langsung dengan dampak lingkungan untuk mengurus perizinan. Sebab, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 05 tahun 2012 tentang lingkungan hidup, pengusaha terkait wajib mengurus dan memiliki izin lingkungan.

Surat izin itu penting untuk mengetahui apakah usaha yang dijalankan pengusaha itu memiliki dampak yang membahayakan lingkungan atau tidak

"Surat izin itu penting untuk mengetahui apakah usaha yang dijalankan pengusaha itu memiliki dampak yang membahayakan lingkungan atau tidak. Termasuk cara penanganan terhadap dampak tersebut," ujar Tiur Maida Hutapea, Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) Kepulauan Seribu, Rabu (20/4).

Tim Gabungan Tangani Pencemaran Laut di Kepulauan Seribu

Ditambahkannya, pengusaha dapat terancam pidana hingga tiga tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar, jika tidak memiliki izin lingkungan.

"Makanya kita minta segeralah urus surat izin lingkungan itu. Datang ke PTSP biar segera ditindaklanjuti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Sebut Posko Pengaduan KJP Dibuka di 44 Kecamatan

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1925 personDessy Suciati
  2. Warga Ingin Program Mudik Gratis Terus Berlanjut

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1677 personTiyo Surya Sakti
  3. Tarif Baru PAM JAYA, Upaya Peningkatan Layanan Air Bersih hingga Cegah Penurunan Muka Tanah

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1381 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 646 Calon Pemudik Gratis Pemprov DKI Lolos Verifikasi di Sudinhub Jakbar

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1081 personTiyo Surya Sakti
  5. Rusun Jagakarsa Dipastikan Sudah Siap Huni

    access_time15-03-2025 remove_red_eye1052 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik